Para ahli yang dihadirkan oleh pihak Eliezer itu secara sukarela hadir dan tanpa dibayar apapun.
Kedatangan mereka untuk mengungkap suatu kebenaran di dalam persidangan, dan menjelaskan terkait keilmuan yang dimiliki para ahli tersebut.
“Perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kita tetap menjaga independensi dari ahli yang akan kita hadirkan secara keilmuan dan mereka pun hadir ini tanpa dibayar apapun, ini secara Pro Bono,” ujarnya.
BACA JUGA:168 Orang Terjaring Operasi Sikat Jaya 2022, Kasus Pencurian Sampai Pemerasan dan Premanisme
BACA JUGA:Jangan Asal Pakai! Begini Cara Perawatan Tabung CNG untuk Kendaraan Motor dan Mobil Agar Tetap Aman
Ronny menyampaikan bahwa seorang ahli hukum pidana itu merupakan salah satu anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," ujar Ronny.
Ronny menjelaskan, bahwa status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator sudah sangat jelas di Pasal 5 Ayat 2 mengenai tindak pidana tertentu.
BACA JUGA:Jangan Asal Pakai! Begini Cara Perawatan Tabung CNG untuk Kendaraan Motor dan Mobil Agar Tetap Aman
BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun, PWI Tangsel Evaluasi Proker
Perlu diingat sidang sebelumnya pihak Ferdy Sambo membahas mengenai status Bharada E yang menjadi Justice Collaborator yang diberikan oleh LPSK.
“Saya pikir bahwa syarat menjadi Justice Collaborator di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas, di Pasal 5 Ayat 2 penjelasannya bahwa tindak pidana tertentu. Tindak pidana tertentu yang bisa membahayakan dari saksi atau korban yang melaporkan. Nah itu sudah jelas di undang-undang,” ujar Ronny.