JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur dengan terdakwa Roy Suryo dengan agenda Vonis terdakwa, Rabu 28 Desember 2022.
Dalam sidang sebelumnya, Roy Suryo dan tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau Pledoi dalam kasus meme stupa Borobudur bahwa meme itu bukan dibuat oleh dirinya.
BACA JUGA:BMKG Sebut Ada 5 Fenomena Cuaca Ekstrem yang Harus Diwaspadai di Akhir Tahun 2022
Roy Suryo menjelaskan kepada Mejelis hakim bahwa ucapan tokoh agama Buddha, menyebutkan bahwa dirinya tidak melakukan penodaan agama.
"Bahwa melansir pendapat perkumpulan rohani agama Buddha, yaitu Bhante Mahathera yang menyampaikan bahwa tidak ada penodaan agama umat Buddha karena ada foto stupa yang diedit mirip wajah seseorang, terlebih wajah tersebut mirip dengan tokoh yang sangat dihormati.” ujar Roy sebelumya saat sidang pembacaan pembelaan.
BACA JUGA:Miris! Dua Lansia Tewas Tertabrak Motor Dalam Dua Hari Berturut-turut di Jalanan Ibu Kota
BACA JUGA:BMKG Ungkap Sejumlah Fenomena yang Memicu Cuaca Esktrem Indonesia Belakangan Ini
Pakar telematika ini mengatakan Meme tersebut yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, harus dilihat dari sisi kreativitas seninya.
"Itu harus dilihat dari sebuah kreativitas seni yang ada di negara lain, wajah Buddha sering digambarkan sesuai budaya di negara tersebut," jelasnya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini juga memohon kepada majelis hakim untuk melihat lampiran bukti foto pertemuan dirinya bersama dengan Bhante Dhammakaro pada 18 Juli 2022.
BACA JUGA:BMKG : Cuaca Esktrem Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Indonesia 28-30 Desember
Roy mengaku Bhante Dhammakaro berterima kasih kepadanya karena telah menyuarakan keprihatinan umat Buddha dalam kasus Meme stupa tersebut.
"Bahkan tepatnya tanggal 18 Juli 2022, Bhante malah berterima kasih kepada saya untuk menyuarakan keprihatinan umat Buddha meski saya adalah seorang muslim," ungkapnya.