Albert Aries Beberkan Posisi Bharada E Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Tidak Pantas Dipidana?

Rabu 28-12-2022,16:31 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Lebrina Uneputty

Menurut Albert Aries, kalau kita lihat di pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh penerima perintah. 

“Tapi dalam pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggung jawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana,” Ujar Saksi Ahli Albert.

Menurut Albert bahwa yang disuruh itu tidak ada kesalahan, maka orang yang memerintah dianggap telah melakukan perbuatannya sendiri.

“Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggung jawaban dan tidak ada kesalahan, maka mohon izin majelis menggunakan bahasan latin qui mandat ipse feces videtur, siapa yang memerintah dianggap telah melakukannya sendiri,” ujarnya.

 

Kategori :