Ketiga saksi itu terdiri dari ahli digital forensik dan ahli hukum pidana.
Dari informasi yang didapat Junaedi, para saksi yang dihadirkan ialah ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto.
Kemudian, ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya, serta ahli hukum pidana Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.