JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menegaskan bahwa yang membeli CCTV di Komplek Polri Duren Tiga adalah dirinya sendiri bukan dari hasil patungan warga komplek.
Hal tersebut dikatakan terdakwa Ferdy Sambo dalam lanjutan sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kamis 29 Desember 2022.
Dalam persidangan diungkapkan jika pembelian CCTV bukan dari patungan warga dan Sambo mengatakan bahwa pendanaan dari dirinya.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP milik Seno Sukarto ketua RT komplek bekas rumah dinas Ferdy Sambo.
BACA JUGA:3 Pemuda Nekat Nyabu di Bawah Kolong Jembatan Gantung Daan Mogot
BACA JUGA:Oalah, Ibu Mertua Diam-Diam Sering ke Kamar Menantu Untuk Hubungan Badan, Anaknya Sedang Pergi Kerja
Terkait CCTV Komplek Polri Duren Tiga yang dibeli dari hasil inisiatif patungan warga Komplek dan CCTV tersebut milik warga komplek Polri.
Dalam BAP saksi Seno menjelaskan, CCTV dipasang lingkungan komplek sejak 2016.
Namun, di dalam ruang sidang utama, Ferdy Sambo membantah pernyataan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno terhadap isi BAP yang dibacakan oleh JPU tersebut.
BACA JUGA:Pak Ogah Meninggal Dunia, Warganet: Terima Kasih Sudah Menghiasi Minggu Pagi Kami
“Merupakan hasil dari inisiatif dan pendanaan swadaya warga. Sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga,” keterangan isi BAP Seno yang dibacakan Oleh JPU, kamis 29 Desember 2022.
Seno juga mengatakan, bahwa perawatan CCTV Komplek Polri Duren Tiga dari hasil pendanaan swadaya warga sekitar komplek.
“Perawatan CCTV tersebut juga dilakukan dengan pendanaan swadaya dengan penanggung jawab ketua RT yaitu saksi sendiri," ucap Seno dalam BAP.