JAKARTA, DISWAY.ID – Kuasa hukum Ferdy Sambo menjelaskan bahwa dalam persidangan yang dilakukan pada Kamis 29 Desember terkuak pengakuan baru dalam kasus penembakan Brigadir J diungkap oleh Ferdy Sambo.
Disela persidangan Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Arman Hanis angkap Sambo yang bongkar penembakan Brigadir J bukan Bharada E.
Dalam kesempatan itu, Arman menjelaskan bahwa dari bukti yang dipunyai timnya terdapay sebuah keterangan dari Bharada E di BAP pada tanggal 5 Agustus yang mengatakan bahwa dirinya berbohong yang kemudian membuat Sambo di Patsus.
BACA JUGA:Tips Perjalanan Seru dan Aman di Akhir Tahun Meski Cuaca Kurang Mendukung
Kemudian pada tanggal 8 Agustus dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo mengakui secara jujur kejadian pembunuhan Brigadir J dan juga menjelaskan tentang skenario pembunuhan yang terjadi dirumah dinasnya Duren Tiga.
“Pada tanggal 8 Agustus Ferdy Sambo di BAP dan ditetapkan sebagai saksi serta tersangka,” terang Arman.
Menurut Arman, berdasarkan bukti tersebut yang mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J bukalah Bharada E tapi Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Edan! Sang Ayah Bongkar Menantu dan Ibu Kandung Norma Rismala Kepergok Asyik Berzina Sampai Lunglai
BACA JUGA:Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka Pendaftarannya
“Dalam pengakuannya Ferdy Smabo juga mengakui apa yang terjadi terkait penembakan Brigadir J,” jelas Arman.
Akan tetapi jika dilihat dari perjalanan pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J, pada Minggu 7 Agustus 2022, di mana kuasa hukum Bharada E adalah Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa Bharada E mengisyaratkan ada yang memberikan perintah untuk menembak Brigadir J.
Bahkan Delopa menjelaskan bahwa dalam pengakuannya Bharada E menyebutkan nama yang memberikan perintah untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Terkuak! Pasutri Bobol Password M-Banking Rp 120 Juta Dipakai Untuk Biaya Menikah