Dalam BAP Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Peristiwa Magelang : Itu Hanya Ilusi

Kamis 29-12-2022,16:16 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

"Dalam pemeriksaan, terdakwa FS ditanyakan oleh penyidik terkait pertemuan yang terjadi di ruang pemeriksaan Provos," kata JPU. 

Ferdy Sambo pun memerintahkan Kombes Sugeng agar menceritakan semuanya apa adanya perihal pertemuan di Provos. 

"Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," tutur JPU membacakan BAP. 

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati.

 

Kategori :