Suami Siram Air Keras ke Istri dan Anak Tiri di Kapuk Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motifnya, Nggak Habis Pikir!

Jumat 30-12-2022,14:22 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

"Karena teriakan tersebut, para tetangga mendatangi dan melihat kejadian tersebut dan membawanya (kedua korban) ke rumah sakit," ujarnya.

Siraan air keras tersebut membuat korban mengalami luka bakar di bagian muka dan tangan. Sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan.

BACA JUGA:Tewaskan Anak-Istri, Pria Penyiram Air Keras di Cengkareng Diburu Polisi!

Keduanya dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. KM meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan SS meninggal pukul 21.20 WIB.

Penyelidikan yang berjalan selama tiga hari itu pun membuahkan hasil, dengan menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis 29 Desember 2022.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 Tahun.

Kategori :