JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah menekankan aturan baru Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi berlaku, sehingga bensin jenis ini lenyap di SPBU 1 Januari 2023.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020.
Keputusan Menteri ESDM ini tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
BACA JUGA:Status PPKM Akhirnya Resmi Dicabut per Hari Ini, Jokowi Tetap Ingatkan Waspada
Konsekuensi dari aturan baru BBM resmi berlaku, bensin jenis ini lenyap di SPBU 1 Januari 2023. Begitu juga harga BBM Pertamina.
"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," tulis huruf a keputusan Menteri ESDM.
RON 88 adalah salah satu jenis BBM yang dijual SPBU Pertamina. Masyarakat mengenal jenis BBM RON 88 dengan nama premium. Oleh karenanya sejak aturan baru BBM resmi berlaku, maka bensin jenis Premium ini lenyap di SPBU 1 Januari 2023.
Lenyapnya premium di SPBU mulai 1 Januari 2023 dilakukan, karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak atau kotor. Alhasil, BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.
Begitu juga, SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON di bawah 90 juga dilarang keras. Demikian tersebut berdampak pada SPBU Vivo yang menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.
BACA JUGA:Ternyata Gak Cuma Intim di Kamar, Selingkuhnya Ibu Kandung dan Suami Norma Risma Dibongkar Tetangga
Selain itu dalam aturan baru BBM resmi berlaku, bensin jenis ini lenyap di SPBU 1 Januari 2023, ada aturan lainnya dalam keputusan Menteri ESDM itu.
Disebutkan terkait formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium. Perhitungan harga premium tersebut hanya berlaku sampai akhir 2022 dan tidak ada lagi mulai tahun 2023.
"Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebut.