Penerima PKH akan mendapatkan dana bansos dengan besaran mulai Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun sesuai kategorinya
Selanjutnya, BPNT merupakan bansos berupa saldo Kartu Sembako untuk beli kebutuhan pokok.
BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022
BACA JUGA:Kuota Pendaftaran PPPK Kemenhub Belum Terpenuhi, Tersedia Lowongan Lulusan SMA
Penerima BPNT akan mendapat dana Rp 200.000 per bulan selama setahun, yang langsung disalurkan ke Kartu Sembako untuk digunakan membeli kebutuhan pokok di e-warong.
Terakhir, PBI JK adalah bansos yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Penerima PBI JK akan mendapatkan dana Rp 42.000 per bulan yang langsung dibayarkan Pemerintah ke tagihan BPJS.
Syarat Penerima Bansos 2023, yaitu:
– WNI
– Termasuk golongan masyarakat miskin atau rentan miskin
BACA JUGA:Tarif Tol Tangerang-Merak Naik per 3 Januari 2023
– Memiliki data identitas yang sesuai dan valid di Ditjen Dukcapil
– Bukan anggota atau keluarga yang berasal dari ASN, PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat pejabat desa.
Ada Cara Daftar DTKS untuk Penerima Bansos 2023, sebagai berikut:
– Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.