JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah pada tahun 2023 kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos).
Di antaranya ada 3 Bansos yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Bahkan Presiden Joko Widodo memastikan bansos yang disalurkan selama pandemi Covid-19 akan tetap disalurkan kendati pemberlakukan PPKM resmi dicabut.
BACA JUGA:Status PPKM Akhirnya Resmi Dicabut per Hari Ini, Jokowi Tetap Ingatkan Waspada
Penerima bansos pada tahun 2023 masih sama yakni masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat yang terdaftar di DTKS tersebut bisa mendapatkan 3 bansos tahun 2023 dari pemerintah.
Diketahui, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Syarat dan cara daftar DTKS terbilang mudah, masyarakat tinggal membukanya melalui perangkat yang ada.
Cara daftar DTKS secara online, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan KK.
BACA JUGA:4 Bandara AP II Terima Sertifikat dari BNPT, Miliki Standar Pengamanan Cegah Terorisme
BACA JUGA:Ternyata Gak Cuma Intim di Kamar, Selingkuhnya Ibu Kandung dan Suami Norma Risma Dibongkar Tetangga
Ingat, masyarakat harus mempunyai data identitas yang sama dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Kota melalui Desa/Kelurahan.
Adapun detail mengenai jenis dan besaran dana bansos yang akan diterima masing-masing penerima manfaat adalah sebagai berikut:
Bansos PKH adalah bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdiri dari ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, pelajar SD-SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.