JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Arman Hanis mengklaim dalam persidangan, bahwa orang yang kali pertama membongkar kasus terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan adalah Ferdy Sambo sendiri.
"Sebenarnya bukan Richard Eliezer orang yang pertama kali membuka kasus tersebut, yang mengungkap adalah Pak Ferdy Sambo sendiri dengan mengakui semua apa yang telah terjadi," kata Arman.
"Dia juga menjelaskan secara jujur pada saat pemeriksaan timsus, dan pada tanggal 8 itu pula, Pak Ferdy Sambo di-BAP sebagai saksi, dan ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
BACA JUGA:Preview dan Prediksi Skor Filipina vs Indonesia: Awas, Jangan Sampai Menyesal
Mendengar klaim tersebut, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menanggapinya dengan dingin.
Menurutnya, klaim itu janggal. Sebab, publik sudah tahu siapa yang pertama kali mengungkap kasus tersebut, termasuk mengetahui adanya alat bukti yang dirusak.
"Kami ketawa saja (mendengar klaim Sambo), publik sudah tahu, butuh waktu satu bulan sejak 8 Juli 2022 perkara ini terbuka, seperti yang kita lihat alat bukti dirusak, saksi diintimidasi," kata Ronny, Sabtu 31 Desember 2022.
BACA JUGA:PT KAI Rekayasa Pola Operasi Akibat Banjir di Semarang, Berikut Kompensasi ke Pelanggan
Ronny tegas mengatakan, bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkuak setelah kliennya membuat pengakuan pada 6 Agustus 2022.
"Richard Eliezer saat itu sempat menulis di selembar kertas soal tidak benar ada tembak-menambak dan ditindaklanjuti dengan berita acara pemeriksaan (BAP)," terangnya.
Klaim yang disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tersebut, diyakini oleh Ronny Talapessy tidak akan memengaruhi majelis hakim.
"Sejak awal hakim sudah mengatakan Eliezer yang membuka kotak pandora dalam kasus pembunuhan Yosua," pungkasnya.