JAKARTA, DISWAY.ID - Memasuki awal tahun 2023, publik tengah diramaikan dengan berita Perppu Cipta Kerja yang baru.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu itu, berdampak pada cuti serta jatah libur para pekerja. Perppu itu menghapus kewajiban perusahaan memberi cuti panjang pada pekerja.
Bukan itu saja, salah satu poin yang juga jadi sorotan masyarakat dalam Perppu terbaru adalah penghapusan jatah libur dari 2 hari menjadi 1 hari dalam sepekan.
Lantas, apa saja perbedaan Perppu Cipta Kerja saat ini dengan yang sebelumnya?
Kamu dapat menyimak informasi lengkapnya dalam artikel di bawah ini.
BACA JUGA:Simak! Aturan Pesangon 2023 Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, Maksimal Dibayar 9 Bulan Gaji
BACA JUGA:Filipina vs Indonesia, Skuad Garuda Dihantui Rekor Buruk Lawan The Azkals, Optimis Menang?
Berdasarkan pasal 81 poin 25 Perppu cipta kerja menetapkan adanya perubahan terhadap pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Perubahan itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja.
Namun, jenis cuti dan istirahat yang diberikan berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Merujuk aturan terdahulu, perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja.
Istirahat meliputi istirahat antara jam kerja sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.
Ada juga istirahat mingguan dengan dua alternatif yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.
Sedangkan aturan cuti perusahaan wajib memberikan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun.
Selain itu, ada juga istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun.