Aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata kewajiban perusahaan.
Dengan begitu, setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang.
BACA JUGA:Mendobrak Tabu, Kisah Para Wanita Usia 20-an Mengalami Menopause, 'Merasa Panas Sepanjang Waktu'
Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.
Di ayat 2, hanya menyebut istirahat mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Ketentuan libur 2 hari dalam satu minggu dihapus.
Selanjutnya mengenai ketentuan cuti, Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun.
Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” demikian bunyi Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 poin 25.
Perbedaan Aturan Cuti dalam UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja
Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
- istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;