JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku penculikan anak inisial MA di Jakarta Pusat disebut memiliki rekam jejak kriminal yang tidak baik.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan berdasarkan catatan kriminal pihaknya pelaku bernama Iwan Sumarno tersebut pernah divonis penjara 7 tahun.
Diungkapkannya, pelaku ditahan lantaran melakukan perbuatan pencabulan kepada seorang wanita.
"Iya setelah kami telusuri bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno pernah berperkara dengan divonis selama tujuh tahun atas perbuatan cabul." tandasnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Bocah MA di Gunung Sahari
Sebelumnya, Pihak Kepolisian mengungkapkan identitas pelau pencurian anak berinisial MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan identitas pelaku berhasil terungkap usai penyidik mendapati temuan kamera CCTV.
"Untuk kasus penculikan updatenya kita telah mengidentifikasi terduga pelaku penculikan di mana dari beberapa keterangan termasuk beberapa beberapa potongan CCTV yang kami kumpulkan kami mengidentifikasi bahwa terduga pelaku adalah atas Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi," katanya kepada awak media.
"Itu hasil kerjasama tim di lapangan ya dimana kami coba menggali mengumpulkan keterangan-keterangan kita rangkai keterangan dari orang tua korban kemudian potongan CCTV yang ada kemudian," tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Orang Penjual Remaja Perempuan Menjadi PSK di Jakpus
Diungkapkannya, ciri-ciri pelaku acap kali membawa gerobak di beberapa jalanan Jakarta.
"Ciri-ciri yang disampaikan bahwa terduga pelaku sering membawa gerobak dengan ciri-ciri khusus kemudian kami menemukan kembali CCTV di Jalan Irigasi dengan orang yang memang membawa gerobak tersebut," ucapnya.
Diketahui, seorang anak berinisial MA (6) diduga menjadi korban penculikan oleh seorang pria di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.