Kasus terungkap setelah salah satu korban berinisial FMA melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian.
Dalam laporannya kepada polisi, korban tertipu iklan lowongan pekerjaan di hotel yang ternyata dipaksa berkencan dan bersetubuh dengan tamu.
"Jadi awalnya itu pelapor ditawari oleh terlapor kerja di hotel, kemudian dijemput untuk kerja yang dijanjikan. Di lokasi ternyata tidak sesuai perjanjian," ujarnya.
BACA JUGA:Pengajuan JC Dody Prawiranegara Ditolak, Kuasa Hukum Apresiasi LPSK
Terkait kronologi penangkapan, polisi berhasil meringkus satu pelaku berinisial RD langsung dari Apartemen Green Pramuka.
Dari keterangan RD, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain berinisial RA, PJ dan SPW.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku ternyata tidak hanya menipu FMA untuk dijadikan PSK.
Rupanya ada lima wanita di bawah umur lain yang sudah dipekerjakan di lokasi lain, yakni DSI (17), RA (17), RK (17), PI (23) dan (RI).
"Jadi empat orang yang sudah kami amankan, ini pun kami masih lakukan pengembangan jaringannya," ujarnya.
Hingga kini empat orang pelaku yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa dan proses hukum yang berlaku.