Pengajuan JC Dody Prawiranegara Ditolak, Kuasa Hukum Apresiasi LPSK

Pengajuan JC Dody Prawiranegara Ditolak, Kuasa Hukum  Apresiasi LPSK

Kuasa Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara mengapresiasi keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tidak mengabulkan permohonan pengajuan sebagai justice collaborator (JC).

Ketua Tim Kuasa Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan meski LPSK menolak JC kliennya tersebut dengan alasan permohonan dilakukan penyidik Polres Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya tapi peran kliennya besar dalam mengungkap peran sentral dari Teddy Minahasa.

"Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM. Juga perlu kami sampaikan, perkara ini bukan tentang klien kami tapi tentang seorang jenderal bintang 2 yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 kg sabu," katanya melalui keterangan resminya, Rabu 14 Desember 2022.

BACA JUGA:Status JC Dody dan Rombongan Dalam Kasus Nerkoba Teddy Minahasa Diputuskan LPSK: Tunggu Rapat Paripurna

"Jadi, itulah alasan kami awalnya memohonkan JC kepada LPSK sebagai lembaga yang independen yang bisa memenuhi rasa keadilan klien kami," tambahnya.

Meski permohonan JC Dody dkk ditolak,  pihaknya tetap mengapresiasi beberapa hal yang menjadi rekomendasi LPSK.

Pertama, LPSK merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar memisahkan penahanan AKBP Dody dkk dengan TM. Kemudian, LPSK juga membuka ruang kepada AKBP Dody dkk untuk memohonkan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TM.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," tandasnya.

BACA JUGA:Teddy Minahasa, Dody dan Linda Dikonfrontir, 2 Poin ini jadi Perdebatan

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan sebagai saksi pelaku (Justice Collaborators) para tersangka dalam Perkara Narkotika/Jual Beli Barang Bukti yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan pihaknya telah menolak perlindungan yang diajukan oleh Para Tersangka AKBP Doddy Prawiranegara. Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujanstuti dalam kasus tersebut.

"Secara umum, pertimbangan LPSK menolak permohonan Para Tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," katanya kepada awak media, Selasa 13 Desember 2022.

"Bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'art, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat - Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto," tambahnya.

BACA JUGA:Teddy Minahasa, Dody dan Anita Dikonfrontir Soal 5 Kg Sabu, Hotman Paris: Belum Ada Titik Temu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: