Status JC Dody dan Rombongan Dalam Kasus Nerkoba Teddy Minahasa Diputuskan LPSK: Tunggu Rapat Paripurna
Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara saat konferensi pers Polda Sumatera Barat. Kini kedua anggota Polri itu terjerat kasus jual barang bukti narkoba jenis Sabu. Kedua pihak dikonfrontir bersama seorang pengusaha Anita alias Linda, Rabu 23 Nov-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Status justice collaborator (JC) Dody Prawiranegara dalam kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu akan diputuskan LPSK hari ini 12 Desember 2022.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan rapat paripurna telah digelar pada pekan lalu.
Hari ini hasil keputusan JC Dody, Linda dan Arif akan ditentukan hari ini usai dilaksanakannya rapat paripurna tersebut.
"Mungkin hari ini akan diputuskan, belum ada keputusan," kata Hasto saat dihubungi pada Senin.
BACA JUGA:Saksi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Angkat Bicara
BACA JUGA:Data Fakta Jelang Argentina vs Kroasia di Piala Dunia 2022, Siapa Lebih Diunggulkan?
Keputusan tersebut berdasarkan hasil pengkajian dan pertimbangan para pimpinan LPSK.
AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi yang diduga tersangkut kasus jual beli narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa mengajukan permohonan perlindungan dan justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan permohonan tersebut saat ini masih dikaji oleh pihaknya.
"Belum (diterima, red). Hari Senin baru maju sidang ke pimpinan," katanya kepada awak media saat dihubungi, Sabtu 3 Desember 2022.
BACA JUGA:Tutup Usia, Inilah Profil Seniman dan Sastrawan Remy Sylado
BACA JUGA:Indonesia Raih Gelar Juara Umum Kejuaraan Dunia Esports IESF 2022, Boyong Tiga Medali Emas
Sementara, Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK menuturkan jika pihaknya telah mempelajari semua berkas permohonan yang diajukan oleh AKBP Doddy.
Senada dengan Hasto, Erwin menuturkan keputusan diterima atau tidaknya permohonan Doddy akan diputuskan nantinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: