MALUT, DISWAY.ID-Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara, mulai memberlakukan tilang elektronik.
Pemberlakuan tilang elektronik ini akan dimulai pada hari ini, Senin 2 Januari 2023.
Untuk Kota Ternate sendiri Ditlantas Polda Maluku Utara telah mengaktifkan dua titik penilangan elektronik atau ETLE.
BACA JUGA:Luncurkan ETLE Mobile, PMJ Jadikan Jakarta Kota Beradab di Jalan Raya
Diantaranya lampu merah samping Polres Ternate dan lampu merah Siko.
“Memang benar mulai besok dua kamera ETLE sudah aktif,” kata Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso, Minggu1 Januari 2023.
Ditlantas Polda Maluku Utara tengah melakukan tahapan sosialisasi. Sosialisasi itu dimulai sudah hampir 3 bulan, dan mulai Januari 2023 ini dua kamera ETLE sudah aktif.
“Proses sosialisasi selama 3 bulan ini sudah kita lakukan dan mulai Januari ini sudah remis diberlakukan,” ucap Imam.
Dirlantas juga mengaku, dari tahapan sosialisasi tersebut tentu masyarakat juga sudah bisa paham. "Apalagi sudah dengan terpasang ya dua kamere ETLE ini. Sebab dalam sosialisasi sudah secara masif baik dari media cetak, media sosial dan lainya sudah dilakukan," jelas Imam.
BACA JUGA:Tak Ada Pengecualian Tilang Elektronik, Pelat Nomor RF Juga Dipantau ETLE
Disamping itu juga kata Dirlantas, untuk Polres jajaran juga akan melaksanakan tilang secara manual.
"Dan untuk Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang manual juga,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, dua kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Ternate ini akan merekam 8 pelanggaran selama 1×24 jam.
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Tidak menggunakan helm.