Tak Ada Pengecualian Tilang Elektronik, Pelat Nomor RF Juga Dipantau ETLE

Tak Ada Pengecualian Tilang Elektronik, Pelat Nomor RF Juga Dipantau ETLE

Penindakan tegas tersebut berlaku bagi semua pengguna kendaraan sehingga kendaraan yang menggunakan pelat khusus tak istimewa lagi.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-Penindakan tilang elektronik atau ETLE juga berlaku pada pengguna pelat nomor RF

Hal ini ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat meninjau penggunaan ETLE Statis, Kamis 15 Desember 2022. 

Fadil Imran menegaskan bahwa pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian dalam penindakan tilang elektronik atau ETLE. 

BACA JUGA:ETLE Sudah Diterapkan Polda Metro Jaya, Pelanggar Apa Saja yang Terekam?

BACA JUGA:Pelat RFD Pada Mustang GT Pernah Dipakai Kodam Jaya, Pemilik Diburu Polisi

“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” katanya.

Menurut Fadil Imran, banyak mobil berpelat RF yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengambil langkah untuk membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai cara untuk memperbaiki citra kepolisian.

“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” kata Kapolri Listyo beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Lengkap! Ini Arti dan Ketentuan Kode Pelat Kendaraan Dinas RFH, RFS, RFP dan RFQ

“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” ujarnya.

Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: