Lengkap! Ini Arti dan Ketentuan Kode Pelat Kendaraan Dinas RFH, RFS, RFP dan RFQ

Lengkap! Ini Arti dan Ketentuan Kode Pelat Kendaraan Dinas RFH, RFS, RFP dan RFQ

Xtrail berpelat RFH yang belakangan viral karena video pemukulan di tol Tebet arah Cawang. Kenali arti kode kendaraan dinas atau instansi--Humas Polri

JAKARTA, DISWAY.ID-Pelat mobil RFH belakangan trending dari video viral pemukulan yang terjadi di ruas tol dalam kota, Tebet arah Cawang, Sabtu 4 Juni 2022.

Pelat RFH sendiri diketahui sebagai pelat kode khusus yang menandakan pemiliknya bekerja di instansi atau suatu badan tertentu. 

Apa Itu Plat RF?

Plat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dengan fungsi khusus diawali dengan dua atau tiga rangkaian digit angka. Rangkaian angka tersebut menandakan bahwa pemiliknya bekerja di sebuah instansi atau badan tertentu. Huruf RF sendiri merupakan singkatan dari “Reformasi”

Ada beberapa macam variasi dari plat nomor RF ini, ditandai dengan huruf terakhir yang mengikutinya. Jadi, ada tiga huruf pada TNKB khusus tersebut. Kode huruf terakhir pada plat ini mewakili instansi  berbeda, tergantung dengan afiliasi si pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Ini Alasan Pengemudi RFH Hajar Anak Anggota DPR RI Hingga Babak Belur

Berikut macam variasi plat nomor RF serta penjelasannya:

RFS, adalah singkatan dari “Reformasi “Sekretariat Negara”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara. 

Lebih jelasnya, plat nomor RFS berfungsi untuk menandai kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).

RFO, RFH, dan RFQ, diberikan kepada kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Untuk kode RFH sendiri memiliki kepanjangan “Reformasi Hukum”, biasanya untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.

RFP, merupakan singkatan dari “Reformasi Polisi”. Kode plat ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

BACA JUGA:Siapa Sosok Pengemudi X-Trail RFH yang Berani Hajar Pengendara di Tol Dalam Kota, Anggota Ormas?

RFD, memiliki kepanjangan “Reformasi Darat”. Kendaraan yang memiliki kode TNKB ini dimiliki oleh pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

RFL, yang berarti “Reformasi Laut”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: