Lengkap! Ini Arti dan Ketentuan Kode Pelat Kendaraan Dinas RFH, RFS, RFP dan RFQ

Lengkap! Ini Arti dan Ketentuan Kode Pelat Kendaraan Dinas RFH, RFS, RFP dan RFQ

Xtrail berpelat RFH yang belakangan viral karena video pemukulan di tol Tebet arah Cawang. Kenali arti kode kendaraan dinas atau instansi--Humas Polri

RFU, yaitu singkatan dari “Reformasi Udara”. 

Seperti kode RF sebelumnya, kode TNKB ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU)

Peraturan Seputar Plat RF

Prioritas Penggunaan Jalan

Meskipun berbeda dengan kendaraan lain, bukan berarti kendaraan berplat nomor khusus ini selalu mendapatkan perlakuan yang istimewa di jalan raya. Pengemudi kendaraan ini juga harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan. 

Diurutkan berdasarkan tingkat prioritasnya, tujuh golongan kendaraan tersebut di antaranya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  3. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  7. Kendaraan berplat nomor RF bisa saja mendapatkan prioritas penggunaan jalan selama kendaraan tersebut sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Ketentuan Pembuatan Plat RF

Kendaraan berplat nomor RF dimiliki oleh pejabat sebuah instansi negara. Meskipun begitu, bukan berarti kendaraan tersebut secara otomatis mendapatkan TNKB khusus hanya karena jabatan si pemilik. Untuk membuat plat nomor kendaraan ini ada persyaratan dan prosedur tertentu yang harus dilakukan.

Pembuatan plat nomor khusus ini sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Seperti perpanjangan STNK pada umumnya, syarat yang harus dipenuhi untuk membuat STNK dan TNKB khusus ini juga hampir sama, seperti STNK kendaraan yang masih berlaku, fotokopi BPKB, dan hasil cek. Beberapa syarat yang berbeda di antaranya surat permohonan dari kepala instansi dan fotokopi kartu tanda anggota/pegawai pejabat pengguna kendaraan.

Untuk masa berlakunya sendiri terbilang sangat singkat dibanding STNK dan TNKB pada umumnya, di mana plat nomor khusus ini hanya berlaku untuk jangka waktu satu tahun.(mobil123)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: