3. Tidak menggunakan sabuk pengaman (mobil).
4. Melanggar rambu lalu lintas.
5. Menggunakan pelat nomor palsu.
6. Berkendara lebih dari dua orang.
7. Terobos lampu merah.
8. Dan modifikasi motor.
Kamera tiilang ETLE secara otomatis, menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dilakukan pengendara. Dari pelanggaran tersebut, data kendaraan pengendara akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Maluku Utara.
Kemudian petugas akan mengidentifikasi data kendaraan, menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Dari situ petugas akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran via kantor pos.
BACA JUGA:WNA Kena Tilang ETLE Akan Dicekal Keluar Indonesia, Begini Penjelasannya
Di mana surat konfirmasi tersebut, akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari, setelah pelanggaran dilakukan.
Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi balasan, saat kena tilang.
Jika pelanggar sudah terima surat dari pos maka pelanggar bisa datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Maluku Utara.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan.
Maka dalam kurun tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Petugas selanjutnya menerbitkan tilang, untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.