BACA JUGA:Pilu, Mpok Alpa Kena Tipu Rp 2 Miliar Oleh Sahabat Sendiri, Nyaris Pisah dengan Suami!
BACA JUGA:Malu Bergaul dan Kurang Percaya Diri? Simak 5 Tips Menghilangkan Sifat Pemalu
Kasus Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim
Sebagai informasi, Saifuddin menuai sorotan beberapa waktu lalu, lantaran kasus penistaan agama.
Hal itu bermula dari pernyataannya yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Quran.
Ia menilai, 300 ayat Al-Quran itu memicu hidup intoleran.
300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu juga dinilainya menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Tak hanya itu, pendeta Saifuddin Ibrahim juga menyebut, jika pondok pesantren dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme dan radikalisme.
BACA JUGA:Jokowi Blusukan ke Pasar Tanah Abang, Pedagang: PPKM Dicabut, Omzet Meningkat
BACA JUGA:Efek Cristiano Ronaldo! Followers Al-Nassr Pecah Rekor Meroket Berkali Lipat
Atas ulahnya tersebut, Dir Siber Bareskrim Mabes Polri, telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian, pada Senin, 28 Maret 2022.
Polri menjerat Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.
Serta, Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman enam tahun penjara.