JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus penculikan bernama Malika (MA) anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria, akhirnya terungkap setelah satu bulan penyelidikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkap identitas pelaku yang diketahui bernama Iwan Sumarno (42).
Iwan Sumarno ditangkap di kawasan Ciledug, Senin 2 Januari 2023, setelah membawa kabur Malika dari Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Alasan Polisi Masih Belum Tentukan Pasal Untuk Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari
BACA JUGA:Polisi Gelandang Pelaku Penculikan Bocah MA ke Polres Jakpus, Dalami Motifnya
Parahnya, Malika dibawa kabur pelaku dengan gerobak sembari memulung barang bekas.
"Tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku bersama korban berada di sekitar wilayah Cipadu, Ciledug," ujar Komarudin dikonfirmasi, Rabu 3 Januari 2022.
Polisi pun berhasil tangkap pelalu dan mengamankan Korban yang ditemukan di dalam gerobak yang dibawa pelaku.
Saat proses penangkapan, pelaku dan korban tengah ditemukan di Jalan Wahid Hasyim, Kota Tangerang.
BACA JUGA:Polisi Sebut Pelaku Penculikan MA Residivis Pencabulan
BACA JUGA:Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Bocah MA di Gunung Sahari
"Kemudian ditemukan terduga pelaku bersama korban di Jalan Wahid Hasyim, Kota Tangerang. Pada saat ditemukan juga tadi. Korban berada di dalam sebuah gerobak yang dibawa oleh pelaku," ujarnya.
Selanjutnya oleh petugas, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat dan korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kondisi kesehatannya.
"Korban kami bawa ke RS Kramat Jati untuk kita lakukan pemeriksaan mengingat sudah cukup lama berhari-hari bersama terduga pelaku ya," ujarnya.
Komarudin mengatakan hasil pemeriksaan ternyata pelaku membawa korban untuk mulung barang bekas.