Alasan Polisi Masih Belum Tentukan Pasal Untuk Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari
Jelang hari pertama sekolah di Jakarta, polisi antisipasi adanya kegiatan kriminal di lingkungan pelajar.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Pusat masih belum menentukan pasal untuk menjerat Iwan Sumarno (42), pemulung pelaku penculikan bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi berdasarkan pemeriksaan awal, bisa saja pelaku dijerat dengan Pasal 330 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Pelaku Penculik MA Disebut Telah Lama Mengincar Korban
BACA JUGA:Selain Cristiano Ronaldo, Ini 3 Eks Bintang Liga Inggris yang Hengkang ke Arab, Salah Satunya Kiper?
"Sementara ini Pasal 330 ayat 2. Ancaman hukuman 9 tahun," ujar Kombes Komarudin dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Januari 2022.
Kombes Komarudin menuturkan, pihaknya akan menentukan pasal terhadap pelaku, jika sudah keluar hasil pemeriksaan visum terhadap korban.
"Tapi kalau ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu akan kita jerat dengan pasal lain," jelasnya.
BACA JUGA:Untung-Rugi Harga BBM Pertamax Dijual Rp 12.800, Erick Thohir Bilang Begini
Sebelumnya diberitakan, pelaku bernama Iwan Sumarno yang menculik bocah berinisial MA (6) dari rumahnya di kawasan Gunung Sahari, Jakpus, berhasil tertangkap dan diamankan berserta dengan korban dikawasan Ciledug Tangerang Selatan sekitar pukul 21.30 WIB, Senin 2 Januari 2022.
Polisi awalnya menerima informasi pelaku berada di wilayah Cipadu, Ciledug, saat diamankan, Pelaku membawa korban ke sejumlah tempat setelah diculik dari rumahnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat sejak Rabu 7 Desember 2022 kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: