BACA JUGA:Polisi Sebut DPO Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
BACA JUGA:Polisi Rilis Wajah DPO Pelaku Penculikan Bocah di Sawah Besar
"Sementara dari keterangan awal, terduga pelaku menyampaikan ya aktivitasnya masih sama seperti aktivitas pada saat berada di Sawah Besar melakukan pengumpulan barang barang bekas di satu tempat ke tempat lain dengan menyertakan korban," ujarnya.
Diketahui kasus penculikan anak di bawah umur terjadi dengan pelaku Iwan Sumarno membawa MA dari kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu 7 Desember 20222 dengan menumpangi bajaj.
Dalam catatan polisi diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencabulan pada di Jakarta Utara pada tahun 2014 dan bebas tahun 2021.