Tersangka Penculik Malika Terancam 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka penculikan Malika terancam hukuman penjara akibat perbuatannya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan IS terancam lima hingga 15 tahun kurungan penjara.
"Diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama lima belas tahun," katanya kepada awak media, Rabu 4 Januari 2023.
Tersangka tersebut disangkakan beberapa pasal, di antaranya Pasal Penculikan Anak dan UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Diduga Hakim Wahyu Imam Santoso Bersama Wanita Kiriman Kabareskrim, Bocorkan Putusan Sambo
BACA JUGA:Tinggal Tunggu Sumpah, Shayne Elian Jay Pattynama Bakal Jadi Pemain Naturalisasi Indonesia
"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang perlindungan anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum Et Repertum," ujarnya.
"Penerapan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No.35 thn 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP." tandasnya.
Sebelumnya diketahui, pelaku penculikan bocah berinisial Mailka (MA) saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Rekomendasi 8 Film Terbaru yang Tayang Januari 2023, Catat Tanggalnya!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan IS yang sebelumnya terlapor, kini berubah menjadi tersangka.
"Setelah melakukan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 20.30 sampai dengan 22.00 WIB di Ruang Kerja Kapolres Metro Jakarta Pusat," katanya melalui keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.
"Menetapkan status terlapor menjadi tersangka," tambanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: