Polisi Sebut DPO Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

Polisi Sebut DPO Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

Foto pelaku penculikan anak yang saat ini menjadi DPO-Humas Polres Jakpus-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini masih selidiki kasus penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dengan melakukan pemburuan terhadap terduga pelakunya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan terkait pelaku kasus penculikan bocah 6 tahu di Gunung Sahari Jakarta Pusat, pelaku yang bernama Iwan Sumarno (42), merupakan residivis kasus pencabulan.

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG: Potensi Banjir Rob Pantai Banten Terjadi 1-5 Januari 2023

BACA JUGA:Polisi Rilis Wajah DPO Pelaku Penculikan Bocah Di Sawah Besar

Menurut Kombes Komarudin, pelaku bernama Iwan Sumarno sempat diamankan warga di daerah Pademangan, Jakarta Utara atas kasus pencabulan.

"Kami mendapatkan informasi dengan ciri-ciri yang sama, seseorang yang pernah diamankan di RW 5 Pademangan di kisaran bulan Juli, orang yang diamankan diduga menggelapkan sepeda motor," ujar Kombes Komarudin, Minggu 1 Januari 2023.

BACA JUGA:Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store

BACA JUGA:Kuota Pendaftaran PPPK Kemenhub Belum Terpenuhi, Tersedia Lowongan Lulusan SMA

Dalam proses penyelidikan kasus penculikan ini, Komarudin mengatakan penyidik telah menemukan kartu tanda penduduk (KTP) terduga pelaku tersebut, KTP temuan itu kemudian dicocokkan dengan identitas dari pelaku penculikan.

"Bahwa yang bersangkutan memegang KTP, dari sini kita telusuri, dan alhamdulillah kita menemukan KTP, ini identitas KTP terduga pelaku, yang dimana orang tua korban mengatakan Yudi, beberapa saksi mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah ini, Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," terangnya.

BACA JUGA:Aksi Rayakan Tahun Baru 2023 di Bundaran HI Bikin Merinding, Tanaman Rusak Terinjak!

BACA JUGA:4 Bandara AP II Terima Sertifikat dari BNPT, Miliki Standar Pengamanan Cegah Terorisme

Kombes Komarudin juga mengatakan, dari KTP tersebut, diketahui terduga pelaku sempat menjadi tahanan pada 2014 dan menjalani 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak.

"Dimana tahun 2014, bahwa Iwan Sumarno alias Jakcy tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan di pidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara, diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara),” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads