Motif Penculikan MA Terungkap! Tersangka Diduga Punya Hasrat Seksual pada Anak

Motif Penculikan MA Terungkap! Tersangka Diduga Punya Hasrat Seksual pada Anak

Jelang hari pertama sekolah di Jakarta, polisi antisipasi adanya kegiatan kriminal di lingkungan pelajar.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Motif penculikan anak berinisial MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat akhirnya terungkap.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan berdasarkan keterangan MA, tersangka memiliki hasrat seksual terhadap anak.

"Dari keterangan korban yang sudah dituangkan dalam BAP dan didampingi oleh oengacara bahwa motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak," katanya kepada awak media, Kamis 12 Januari 2023.

"Kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," tambahnya.

BACA JUGA:Pasca Diamankan di Green Pramuka, Revaldo Digiring ke Polda Metro Jaya

Tersangka diduga bukan hanya mengeksploitasi MA untuk bekerja. Namun terdapat motif lain

"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekedar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain, namun tentunya dibutuhkan pembuktian lebih dalam walaupun hasil visum yang kami dapatkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," ucapnya.

Sebelumnya, Tersangka penculikan bocah berinisial MA terancam hukuman penjara akibat perbuatannya tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan IS terancam lima hingga 15 tahun kurungan penjara.

"Diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama lima belas tahun," katanya kepada awak media, Rabu 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencongkel ATM di Tamasari, Keduanya Positif Gunakan Sabu

Tersangka tersebut disangkakan beberapa pasal. Diantaranya Pasal Penculikan Anak dan UU Perlindungan Anak.

"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang perlindungan anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum Et Repertum," ujarnya.

"Penerapan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No.35 thn 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads