JAKARTA, DISWAY.ID - Korban penculikan berinisial MA disebut dipekerjakan oleh pelaku yang menculiknya selama 28 hari bersamanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan MA ikut pelaku bekerja dengan mengambil barang bekas atau memulung.
Korban ikut di dalam korban saat pelaku bekerja mencari mata pencarian sehari-hari.
BACA JUGA:Anak Korban Penculikan MA Dipastikan Tidak Alami Kekerasan Seksual
BACA JUGA:Pelaku Penculikan MA Akan jadi Tersangka, Ini Ancaman Pasalnya
"Justru itu dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini ikut didalam gerobak untuk mencari mata pencaharian nanti kekerasannya itu apa yg dilakukan kita akan lakukan pemeriksaan," katanya kepada awak media, Selasa 3 Januari 2023.
"Nanti kita update lagi ya yg jelas sudah masuk unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku yaitu penculikan sudah masuk kemudian kekerasan anak sudah masuk yang dibukti visum itu." tandasnya.
Sebelumnya, Korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat disebut tidak alami kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya memastikan tidak ada tanda kekerasan seksual pada korban.
BACA JUGA:Alasan Polisi Masih Belum Tentukan Pasal Untuk Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari
"Bisa saya sampai bahwa hasil visum yang telah kita dapatkan hari ini, disini memang tidak ditemukan terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," katanya kepada awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 3 Januari 2023.
Diungkapkannya, korban alami kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir dan tendangan di pinggang.
"Ini diperkirakan, kita masih gali. Tetapi masih berupa analisa sementara yautu apabila tidak mengikuti perintah pelaku ya maka itu kekerasannya dialami. Itu merupakah hasil visum, hasil ilmiah yang tidak terbantahkan dan menjadi alat bukti," ujarnya.