Pelaku Penculikan MA Akan jadi Tersangka, Ini Ancaman Pasalnya

Pelaku Penculikan MA Akan jadi Tersangka, Ini Ancaman Pasalnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku penculikan bocah berinisial MA disebut statusnya akan naik menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini statusnya masih saksi.

"Adapun sampai sore hari ini, pelaku sudah diperiksa. Status memang masih sebagai saksi," katanya kepada awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Polisi Sebut Pelaku Penculikan MA Residivis Pencabulan

BACA JUGA:Polisi Sebut DPO Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

"Tetapi nanti malam tentunya hasil pemeriksaan akan mengarah kepada tersangka," tambahnya.

Pelaku terancam dikenakan beberapa pasal. Seperti pasal 330 ayat 2 KUHP dan UU no 10 tahun 2014.

"Pasal yang akan dikenakan adalah pasal penculikan, yaitu pasal 330 ayat 2 KUHP. Termasuk juga terhadap pasal Perlindungan Anak. Yaitu pasal 76 huruf c, pasal 76 ayat I, maupun pasal 80 uu no 10 tahun 2014," ucapnya.

"Dimana disini terjadi pelanggaran terhadap reputasi anak, maupun penelantaran terhadap anak dan kekerasan fisik terhadap anak." tandasnya. 

Diketahui, Bocah berinisial MA yang diculik di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat disebut alami kekerasan fisik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan MA mengalami kekerasan berupa sentilan di bibir dan tendangan di pinggangnya.

BACA JUGA:Polisi Gelandang Pelaku Penculikan Bocah MA ke Polres Jakpus, Dalami Motifnya

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil visum korban sejauh ini di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Bisa saya sampai bahwa hasil visum yang telah kita dapatkan hari ini, disini memang tidak ditemukan terjadi kekerasan seksual terhadap ananda MA," katanya di RS Polri, Kramat Jati, Selasa 3 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: