JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak kepolisian mengerahkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum sampai kuasa hukum para terdakwa meninjau TKP pembunuhan Brigadir J, Rabu 4 Januari 2023.
Diketahui peninjauan yang dilakukan oleh hakim, JPU dan Kuasa Hukum para terdakwa berlangsung di bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga dan di Rumah Saguling Jakarta Selatan.
Ratusan personel yang berjaga-jaga di TKP Pembunuhan Brigadir J itu merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran.
BACA JUGA:Polda Metro Rilis Data Operasi Lilin 2022, Berikut Rinciannya
Menurut Kapolsek Pancoran, Kompol Pandji Ali Candra sebanyak 130 personel polisi gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dan Saguling.
"Ada, kami tadi sudah ambil pengamanan. Ada sekitar 130 personel gabungan dikerahkan," ujar Pandji saat dikonfirmasi, Rabu 4 Januari 2023.
Diberitakan sebelumnya, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso awalnya mengatakan, terdapat permintaan dari penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengecek TKP pembunuhan Brigadir J.
Akhirnya, Hakim memenuhi permintaan penasihat hukum tersebut usai sidang lanjutan, Rabu 4 Januari 2023.
"Saudara penasihat hukum di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi begitu ya," ujar Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Undang Jokowi, Gus Yahya Ungkap Peringatan Seabad NU Bakal Dihadiri 1 Juta Warga Nahdliyin
BACA JUGA:Heru Budi Hartono Pastikan Proyek RDF Rampung Akhir Januari 2023
Lalu penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjawab pertanyaan Majelis Hakim bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ingin dicek yaitu di lokasi Pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Untuk di TKP di Duren Tiga," Kata Arman.
Majelis hakim mengatakan, untuk pengecekan ke TKP pembunuhan Brigadir Yosua dijadwalkan selesai sidang Ricky Rizal, yang akan hadir untuk mengecek tempat kejadian perkara ialah JPU, Kuasa hukum dan hakim, untuk para terdakwa tidak dibutuhkan saat pengecekan TKP.