JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus 2 pejalan kaki, S (39) dan D (38), yang dibakar oleh OTK di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya menemui titik terang.
Menurut keterangan pihak keluarga korban D, pelaku yang melakukan pembakaran adalah mantan suami korban.
Menurut saksi mata PS (29) yang merupakan adik korban D, kejadian nahas ini terjadi di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Teriakan Pembakar Dua Pejalan Kaki Dibakar di Penjaringan Saat Beraksi Diungkap Saksi: ‘Mati Kau’
Ia menyebutkan, jika pelaku OTK yang tega membakar kakak dan teman laki-lakinya itu merupakan mantan suami kakanya, D.
PS pun dengan yakin mengidentifikasi pelaku, yang diketahui berinisial MR atau biasa dipanggil Iwan.
D dan Iwan sempat menikah namun akhirnya bercerai pada tahun 2021 lalu.
"Pelaku mantan suami korban. Sampai sekarang kata polisi belum ketemu," ujar PS saat ditemui di rumahnya di Jelambar, Jakarta Barat, Kamis 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Detik-detik Pembakaran Orang Penjaringan, Tiba-tiba Disiram Bensin dan Dibakar
PS mengatakan, kakaknya, D dan S saat itu tengah duduk di atas jembatan.
Kemudian secara tiba-tiba pelaku MR alias Ridwan atau Iwan menyiramkan bensin dan menyulut api ke tubuh korban.
Diketahui, pelaku membakar kedua korban dengan menggunakan molotov.
S yang merupakan pacar D kemudian menceburkan diri ke Kali Fajar Angke yang berada tepat di bawah jembatan lantaran tubuhnya terbakar.
Sedangkan D, diceburkan oleh PS ke area pinggir kali tersebut untuk mematikan api yang membakar tubuhnya.
BACA JUGA:Dua Orang Dibakar di Penjaringan, Satu Meninggal Dunia