JAKARTA, DISWAY. ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghimbau untuk tidak melakukan sosialisasi politik di tempat-tempat ibadah.
Meski kini belum ada calon presiden maupun bakal calon presiden, dia tetap menghimbau kepada para partai politik untuk tidak diperkenankan sosialisasi politik di tempat ibadah.
"Penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Tak Sampai Sebulan Bawaslu Sudah Temukan 99 Dugaan Pelanggaran di Tahapan Pemilu 2024
Selain itu, pihak Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan telah menegur beberapa partai politik dan masyarakat yang melakukan sosialisasi politik di tempat ibadah.
"Kami juga telah menegur beberapa kali, ada satu sampai dua kali teman-teman yang menggunakan atau masyarakat yang menggunakan tempat ibadah," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, ada beberapa politikus yang dilaporkan lantaran melakukan sosialisasi politik di tempat ibadah,salah satunya Ani Baswedan.
Saat itu, Anies tengah melakukan penandatanganan petisi dukungan terhadap dirinya sebagai calon presiden (Capres) 2024 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
BACA JUGA:Bawaslu Segera Bentuk Tim Satgas Pemilu 2024, Cegah Polarisasi di Media Sosial
Melihat apa yang dilakukannya itu, dia pun dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan melanggar pemilu pada 7 Desember 2022.
Atas laporan pelanggaran Pemilu yang ditudingkan kepada acara penandatanganan petisi dukungan Anies Baswedan itu, pihak Bawaslu telah mengkajinya.
Bawaslu menilai laporan dugaan pelanggaran Anies Baswedan ini tidak memenuhi syarat materiil.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja melalui konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Desember 2022
"Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil,” lanjutnya.
Menurut Bagja, laporan yang dilakukan atas nama MT pada 7 Desember 2022 lalu tidak mengandung unsur pelanggaran Pemilu 2024.