Bawaslu Tangani 153 Pelanggaran Administrasi, 136 Pidana, dan 485 Pelanggaran Hukum Lain Hingga Awal Desember
Bawaslu Tangani 153 Pelanggaran Administrasi, 136 Pidana, dan 485 Pelanggaran Hukum Lain Hingga Awal Desember-Bawaslu-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Hingga awal Desember 2024, Bawaslu telah menangani 153 pelanggaran administrasi, 136 pelanggaran pidana, 128 pelanggaran kode etik, dan 485 pelanggaran hukum lainnya.
Anggota Herwyn JH Malonda mengungkapkan penanganan pelanggaran masih bisa bertambah sehubungan dengan tahapan pemilihan masih berjalan.
BACA JUGA:Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
BACA JUGA:26 Rekomendasi PSU Bawaslu Tak Ditindaklanjuti KPU
Dia mengungkapkan data penanganan pelanggaran sementara ini ada 522 temuan Bawaslu yang diregister dari total 525 temuan.
Adapun laporan dari masyarakat sejumlah 2.755 laporan, dengan rincian 1.407 laporan 9 diregister, 82 laporan tidak diregister dan 135 laporan belum diregister.
"Dari laporan dan temuan yang ditangani, 803 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 930 bukan pelanggaran,” ungkap Herwyn dalam diskusi yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Dalami Kemungkinan PSU di Pinangranti Jaktim: Konsekuensi Tidak Sederhana
BACA JUGA:Babak Baru Polemik Pilkada di Banjarbaru, Bawaslu Angkat Bicara
“Peanggaran administrasi ada 153, pelanggaran pidana 136, pelanggaran kode etik 128 dan pelanggaran hukum lainnya 485 kebanyakan terkait netralitas ASN yang kita teruskan ke BKN," tambahnya.
Dia menjelaskan tren pelanggaran administrasi yang terjadi diantaranya terkait alat peraga kampanye(apk), persoalan tata cara yang dilakukan KPU tidak sesuai prosedur.
Sedangkan pelanggaran kode etik diantaranya terkait penyelenggara adhoc baik Bawaslu dan KPU.
Herwyn melanjutkan tren pelanggaran tindak pidana seperti yang mengemuka di Metro Lampung terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat 3.
Kasus ini terkait penyalahgunaan kewenangan yang juga berimplikasi pada pembatalan calon Wakil Walikota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: