Babak Baru Polemik Pilkada di Banjarbaru, Bawaslu Angkat Bicara
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyebut bahwa pihaknya juga telah menerima laporan gugatan pemungutan suara yang memenangkan pasangan calon Erna Lisa-Wartono ke Mahkamah Konstitusi.-Annisa Zahro -
JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik Pilkada di Banjarbaru memasuki babak baru dengan digugatnya hasil pemungutan suara yang memenangkan pasangan calon Erna Lisa-Wartono ke Mahkamah Konstitusi.
Dilayangkan oleh Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar), terdapat dua permohonan sekaligus.
Adapun permohonan tersebut di antaranya atas nama pemantau yang terdaftar di KPU dan atas nama warga yang terdaftar hak pilihnya di Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyebut bahwa pihaknya juga telah menerima laporan terkait hal ini ke Bawaslu provinsi.
BACA JUGA:Tragis! Chiung Yao Penulis Novel Best Seller Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
"Saat ini ada pihak yang melaporkan soal kenapa kemudian digunakannya surat suara tidak sah, bukan pada konteks kolom kosongnya sehingga atas laporan ini, Bawaslu Provinsi melimpahkan ke Bawaslu Banjarbaru untuk melakukan penanganan," ungkap Lolly ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, 3 Desember 2024.
Ia pun berharap penanganan polemik Pilkada di Banjarbaru ini menemui titik terang bagi pihak yang sedang mencari keadilan.
"Kita lihat, mereka akan melakukan penanganan ini begitu sudah diregistrasikan. Kesempatan mereka 5 hari ke depan, jadi mudah-mudahan itu hasil dari penanganan di Banjarbaru menjadi titik terang bagi mereka yang sedang menempuh keadilan," tuturnya.
Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:KPU Akui Partisipasi Pemilih di Kota Tangerang dalam Pilkada 2024 Menurun
Di mana, Bawaslu memproses setiap laporan dan memberikan rekomendasi atas hasil pendalaman yang pada akhirnya, rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh KPU.
"Secara teknis ketika Bawaslu memutuskan sesuatu, maka kacamata Bawaslu itu kacamata norma, regulasi. Setiap laporan harus ditindaklanjuti, begitu ujungnya A maka dia harus sampaikan A. Bahwa konsekuensi teknisnya itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPU," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: