Babak Baru Polemik Pilkada di Banjarbaru, Bawaslu Angkat Bicara

Babak Baru Polemik Pilkada di Banjarbaru, Bawaslu Angkat Bicara

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyebut bahwa pihaknya juga telah menerima laporan gugatan pemungutan suara yang memenangkan pasangan calon Erna Lisa-Wartono ke Mahkamah Konstitusi.-Annisa Zahro -

Dengan begitu, ia menegaskan bahwa KPU tidak melanggar aturan yang ada.

BACA JUGA:Ngeri! Detik-Detik Pengendara Mobil Terjebak Banjir Bandang Sukabumi, Nekat Terobos Arus Sungai yang Meluap

BACA JUGA:Cara Ikutan Tren Spotify Wrapped 2024, Yuk Cari Tahu Musik yang Sering Diputar Sepanjang Tahun

"Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (melanggar) karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu," tandasnya.

Sementara soal suara tidak sah alih-alih kolom kosong, Lolly menyebut bahwa memang KPU telah mengeluarkan juknis yang mengatur tentang hal ini.

"Sebenarnya di aturan yang kita punya sudah jelas. Begitu pasangan itu cuma satu, maka itu harus dimaknai sebagai kolom kosong. Tetapi memang di regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU di juknisnya menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi oleh KPU, maka surat suaranya dianggap sebagai surat suara yang tidak sah," paparnya.

Sehingga secara norma, ia menegaskan terdapat sandaran atas keputusan KPU tersebut, yakni melalui Surat Nomor 1774/2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara.

BACA JUGA:Arsenal vs Manchester United, Big Match Liga Inggris 2024/2025: Head to Head The Gunners Ungguli Setan Merah

BACA JUGA:Keren, 90 Siswa SMK di Jakarta Lulus Sertifikasi Internasional Akuntansi dan Manajemen

Pada salah satu bagiannya, dinyatakan bahwa surat suara tidak sah jika petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan coblosan pada satu kolom paslon yang dinyatakan batal oleh rekomendasi Bawaslu.

Sayangnya hal ini tumpang tindih dengan Pasal 54c ayat (1) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 apabila hanya tersisa satu paslon saja.

Dalam hal ini, Lolly mengatakan, "Normanya memang begitu diaturnya oleh KPU, ya. KPU tidak membuka opsi yang seperti situasi di Banjarbaru sehingga ini menjadi refleksi kita," tuturnya.

BACA JUGA:Mumpung Ada 12.12 Blibli! Ini Saatnya Anda Memiliki Samsung Galaxy A05s 128GB

BACA JUGA:Penganiayaan Berujung Kematian, Tukang Telur Gulung Dikeroyok Usai Mencuri Motor di Tebet

Namun begitu, pihaknya terbuka apabila pihak-pihak yang merasa dirugikan menuntut keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads