Bawaslu Dalami Kemungkinan PSU di Pinangranti Jaktim: Konsekuensi Tidak Sederhana
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini masih melakukan pendalaman soal kemungkinan direkomendasikannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinangranti, Jakarta Timur.-Annisa Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini masih melakukan pendalaman soal kemungkinan direkomendasikannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinangranti, Jakarta Timur.
Hal ini terkait dengan viralnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos surat suara di TPS tersebut kepada salah satu pasangan calon (paslon).
"Untuk Jakarta Timur kan masih berproses ini, di tahapan Bawaslu-nya juga masih melakukan pendalaman," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, 3 Desember 2024.
BACA JUGA:8 Daftar Lokasi Posko Pendaftaran Motis Nataru 2024/2025, Cek Disini
BACA JUGA:Sukses di 2023, IDCTA Kembali Gelar Carbon Digital Conference 2024
Ia menjelaskan, untuk memutuskan PSU harus melalui mekanisme koreksi.
"Kalau ada sesuatu yang keliru, maka dilakukan koreksi itu. Tapi kalau kemudian kekeliruan itu sempat dikoreksi sebelum surat suaranya belum masuk dalam kotak, misalnya, maka itu kemudian membuat dia terkoreksi," paparnya.
Artinya, lanjut Lolly, kemudian gugur keharusan dia untuk PSU.
"Untuk itulah maka saat ini jajaran pengawas pemilu sedang melakukan penelitian kembali terhadap beberapa peristiwa termasuk yang Pinangranti, yang Jakarta Timur itu," tandasnya.
BACA JUGA:PM Prancis Michel Barnier Dimakzulkan Parlemen Usai Terbitkan Mosi Tidak Percaya
"PSU itu kan dibatasi paling lama 10 hari, sehingga hitungan terakhirnya itu waktu tanggal 6 atau tanggal 7," tuturnya.
Sehingga dengan waktu yang ada ini, pihaknya memastikan akan melakukan pendalaman dan memberikan rekomendasi yang paling tepat.
"Kita sama-sama sedang memastikan jajaran pengawas di bawah itu penelitiannya benar. Karena PSU itu nggak sederhana, PSU itu berarti konsekuensinya anggaran, PSU itu berarti konsekuensinya partisipasi pemilih," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: