LPP Surak Siap Mengawal 24 Wilayah Yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024

LPP Surak siap mengawal penyelenggaraan pemungutan suara ulang Pilkada 24 Daerah usai putusan Mahkamah Konstitusi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Senin 24 Februari 2025 silam.
Ada 24 Perkara yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terdiri dari 24 Provinsi dan Kabupaten Kota.
BACA JUGA:Wamendagri: Dari 24 Daerah yang Diperintahkan Pemungutan Suara Ulang, Hanya 8 Daerah yang Siap PSU
BACA JUGA:Deddy Sitorus Sebut Pilkada 2024 Gagal, 60 Persen Harus PSU!
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Daerah atas sengketa Pilkada 2024 yang diumumkan dalam Sidang Pleno pada Senin, 24 Februari 2025 kemarin, menjadi tantangan bagi setiap elemen masyarakat untuk ikut serta dan berkontribusi secara aktif dan ikut terlibat dalam melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan.
"Kami Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat, (LPP SURAK), sebagai proponen masyarakat demokrasi, siap mengawal Putusan MK diatas pada setiap tahap pelaksanaannya, agar dapat berjalan dengan jujur, adil, transparan dan berintegritas, serta melahirkan Pemimpin Daerah yang memiliki legitimasi kuat sebagai representasi dari Suara Rakyat," tukas Imam Sunarto Sekjen LPP SURAK dalam keterangannya, Kamis.
Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) Selama ini dikenal sebagai Lembaga Pemantau Pemilu dibawah Binaan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang terakreditasi nasional.
BACA JUGA:Muncul Isu Pelantikan Kepala Daerah Diundur, DPR Bakal Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri
LPP Surak memiliki kelebihan dalam bidang teknologi dan sistem IT yang dapat mengurai dan melakukan investigasi secara komperhensif untuk mengatasi sengkarut persoalan pemilu termasuk mendokumentasikan kecurangan dengan canggih, cepat dan terintegrasi.
Yudi Cahya Prawira, Ketua Ad Interim LPP Surak mengatakan bahwa LPP Surak memiliki kemampuan teknologi pengawasan pemilu yang tersertifikasi hak cipta dan hak paten diberbagai lembaga yang diakui negara dan dunia Internasional seperti ISO dan KAN.
"Dengan kemampuan teknologi yang mengakomodir berbagai kepentingan, terutama dalam proses-proses pelaporan kecurangan pemilu, Kami LPP Surak adalah satu-satunya Lembaga Pemantau Pemilu di Indonesia yang memiliki sistem pemantauan pemilu terkuat yang paling komperhensif dan terintegrasi dengan steakholder pemilu di Indonesia. Sistem tersebut menjadi solusi atas berbagai persoalan Pemilu di republik ini," jelas Yudi Cahya Prawira pendiri LPP Surak.
BACA JUGA:Hasil Kolaborasi KPU-Bawaslu, Luncurkan Satu Peta Data Pemilu
Dalam kaitannya dengan Putusan MK yang menetapkan 24 Perkara yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terdiri dari 24 Provinsi dan Kabupaten Kota.
LPP Surak mengajak para pihak yang berkepentingan dalam kontestasi Pemilu ini untuk melibatkan LPP Surak secara aktif dalam Pemungutan Suara Ulang ini, demi mengindari hal-hal yang tidak diinginkan para pihak yang berkontestan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: