Muncul Isu Pelantikan Kepala Daerah Diundur, DPR Bakal Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri

Muncul Isu Pelantikan Kepala Daerah Diundur, DPR Bakal Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengaku telah mendengar kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan diundur-Instagram Rifqinizamy Karsayuda-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengaku telah mendengar kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan diundur.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bakal menggelar rapat ulang bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu pada 3 Februari 2025 mendatang.

BACA JUGA:Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilakukan Pada 6 Februari 2025

BACA JUGA:Mendagri Ungkap 3 Opsi Pelantikan Kepala Desa yang Tak Bersengketa di Tanggal Berbeda

"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, tanggal 3 Februari 2025," kata Rifqi saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Januari 2025.

Lebih lanjut, Rifqi mengatakan penundaan itu dikarenakan adanya dissmisal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pilkada dijadwalkan pada 3-5 Februari 2024.

"Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan Mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismisal atau yang mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat," ujar dia.

"Saya mendengar pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dismisal akan dilakukan pada tanggal 3,4, dan 5 Februari 2025 yang akan datang," sambung dia.

BACA JUGA:Ibu Negara Melania Luncurkan Mata Uang Kripto Miliknya Jelang Pelantikan Trump

Komisi II menganggap wajar adanya pengunduran jadwal pelantikan dikarenakan adanya dismisal. Adapun Komisi II dan pemerintah sebelumnya telah menetapkan pelantikan gubernur dibagi menjadi tiga gelombang.

"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang, 6 Februari untuk mereka yang tidak beperkara di MK, kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismisal dan kemudian pada tahap berikutnya sesuai dengan putusan MK," jelas dia.

Politikus Partai Nasdem ini mengaku senang jika kepala daerah yang tidak bersengketa maupun yang perkaranya ditolak oleh MK bisa dilantik secara bersama-sama.

“Saya sesungguhnya secara personal senang, jika pelantikan baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismisal proses yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK itu bisa dilaksanakan secara serentak. Karena itu, kita sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 tahun 2024 yang mengisyaratkan bahwa Pilkada serentak harus juga di dalamnya ada pelantikan serentak," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads