Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilakukan Pada 6 Februari 2025
Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilakukan Pada 6 Februari 2025-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar secara serentak pada Kamis, 6 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD,
BACA JUGA:Mendagri Ungkap 3 Opsi Pelantikan Kepala Desa yang Tak Bersengketa di Tanggal Berbeda
"Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,
"Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy dalam rapat bersama Mendagri, Rabu, 22 Januari 2025.
Berdasarkan catatan yang Tito bacakan, ada 21 gubernur dan waki gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik karena tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Pengurus PWI Banten Dilantik Hari Ini, Mashudi: Kesiapan Pelantikan Sudah 100 Persen
BACA JUGA:Xi Jinping Utus Han Zheng Datang ke Pelantikan Trump di Tengah Pemblokiran TikTok
Lebih lanjut, Rifqi pun meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: