Mendagri Ungkap 3 Opsi Pelantikan Kepala Desa yang Tak Bersengketa di Tanggal Berbeda

Mendagri Ungkap 3 Opsi Pelantikan Kepala Desa yang Tak Bersengketa di Tanggal Berbeda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan 3 opsi terkait pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan 3 opsi terkait pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saran itu disampaikan oleh Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 22 Januari 2025.

Opsi pertama yaitu pada 6 Februari 2025 mendatang.

BACA JUGA:Mendagri: 415 Kabupaten dan 93 Kota Ingin Berpartisipasi Program Makan Bergizi Gratis

"Ini dilaksanakan oleh presiden melantiknya, dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di istana negara," kata Tito.

Mantan Kapolri ini melanjutkan opsi selanjutnya yaitu pada 13 Maret 2025. Tito mengatakan tanggal tersebut sebagaimana disarankan oleh MK.

BACA JUGA:Berkaca dari Jepang dan Korsel, Mendagri Ajak Hidupkan Desa dengan Tekan Laju Urbanisasi

"Seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April. Jadi jaraknya dari 6 Februari ke April, Maret, April hampir dua bulan lebih waktunya," ungkapnya.

Opsi ketiga, Tito menyarankan agar pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa yaitu pada 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Dirjen Bina Adwil Kemendagri Optimis Anggaran Tahun 2025 Terserap: Overall, Semua Berjalan Lancar!

"Kami melihat Jadwal dismissal tanggal 13 feb tapi baru diserahkannya nanti penetapan tangggal 15 februari paling lambat. kalau ini ngikutin jadawal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," imbuhnya.

Tito menyebutkan setidaknya ada dua pertimbangan.

BACA JUGA:Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang, Mendagri Soroti Kenaikan Inflasi 2025

Dia mengatakan kepala daerah definitif non-sengketa MK perlu segera dilantik untuk menjamin kepastian politik dan efektivitas pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads