Resmi! PN Jakarta Selatan Lakukan Penahanan Kembali Ferdy Sambo Cs Dalam 30 Hari Ke depan, Berikut Penjelasannya

Jumat 06-01-2023,05:42 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.

BACA JUGA:Ungkit Senjata Api Diletakan Ferdy Sambo di Tangan Kiri Brigadir J, Richard: Yosua Pakai Tangan Kanan, Bukan Kidal

Djuyamto mengatakan, ada pasal di dalam KUHP yang memperbolehkan pihak pengadilan negeri meminta perpanjang masa penahanan terdakwa.

“Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," ujarnya.

Kategori :