Sadis! Seorang Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup Oleh Seniornya, Ini Penyebabnya

Jumat 06-01-2023,07:52 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," kata AA dalm pernyataanya.

Kendati demikian, pihak pondok menyerahkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan.

"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Kategori :