SERANG, DISWAY.ID - Penyidik Subdit IV Siber Direskrimsus Polda Banten menindaklanjuti aduan Rozy Zai Hakiki (21), suami berselingkuh dengan mertua
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Rozy bersama kuasa hukumnya telah datang kembali ke mapolda.
"Benar, bahwa pada hari ini, Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Suami Selingkuh dengan Arawinda Kirana, Amanda Zahra Putuskan Bercerai
RZ (Rozy) datang ke penyidik Subdit IV Siber Direskrimsus Polda Banten," ucap Kombes Shinto, Kamis.
Shinto menjelaskan penyidik telah menindaklanjuti pengaduan Rozy dengan melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
"Hal ini untuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung dengan pengaduan RZ (Rozy) atas dugaan tindak pidana ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," katanya.
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Rozy berlangsung selama enam jam.
"Permintaan keterangan berlangsung selama enam jam, kemudian selesai pada 19.00 WIB," ujarnya.
Kombes Shinto mengungkapkan langkah yang dilakukan merupakan tindakan awal dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA: Pria yang Viral Selingkuh dengan Mertua Lapor Polisi ? Ini Penjelasan Polda Banten
"Tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lain sesuai surat edaran Kapolri," katanya
Dia menerangkan pengaduan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memang didahulukan langkah-langkah persuasif dengan melibatkan para pihak.
"Ada imbauan dari penyidik kepada para pihak agar kooperatif untuk dapat dilakukan langkah persuasif," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan seorang suami di Kota Serang ketahuan berselingkuh dengan mertuanya sendiri.