Pria yang Viral Selingkuh dengan Mertua Lapor Polisi ? Ini Penjelasan Polda Banten

 Pria yang Viral Selingkuh dengan Mertua Lapor Polisi ? Ini Penjelasan Polda Banten

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga--Humas Polri

SERANG, DISWAY.ID-Polisi menjelaskan soal laporan RZH (21) alias RZ, pria yang viral karena kedapatan selingkuh dengan mertua. 

Polda Banten menjelaskan bahwa RZ memang sempat membuat laporan.  Namun, aduan yang disampaikan RZ masih kurang bukti. Atas hal itu, RZ pun diminta untuk membuat pengaduan secara tertulis. 

Menurut Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga, sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ (21) di Polda Banten. "Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari Sdr. RZ (21) di Polda Banten," jelas Shinto dalam keterangan yang dikutip Rabu 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Awas! Muncul Akun Fake Rozy Zay Hakiki, Suami Nurma Rismala Korban Perselingkuhan Ibu Kandung Sendiri

Shinto menuturkan RZ mendatangi SPKT Polda Banten pada Kamis 29 Desember 2022 untuk berkonsultasi membuat laporan polisi soal dugaan tindak pidana ITE.

"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE itu," beber Shinto. 

Selanjutnya, RZ disarankan untuk membuat pengaduan secara tertulis. 

"Pengaduan tertulisnya diterima penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten," ujar Shinto kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023. 

BACA JUGA:Oalah, Ibu Mertua Diam-Diam Sering ke Kamar Menantu Untuk Hubungan Badan, Anaknya Sedang Pergi Kerja

Pengaduan tersebut diterima Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan akan ditindaklanjuti.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan RZ itu dengan mengedepankan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.

"Sesuai surat edaran Kapolri pada Februari 2021, tindak lanjut yang dimaksud akan diutamakan secara preventif dan persuasif juga edukatif misalnya dengan peneguran pada konten yang ada," katanya. 

Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara kolegial dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

"Itu (gelar perkara) pun melihat kembali pada fakta-fakta hukum apa yang sudah ada di dalam pengaduan yang bersangkutan," ujar Shinto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: