JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah wacanakan 2 aturan baru untuk membeli BBM di SPBU Pertamina.
Rencananya, pemakaian BBM subsidi akan dibatasi oleh pemerintah.
Dengan begitu, pemerintah akan berlakukan pembelian BBM melalui sistem aplikasi MyPertamina.
Sistem tersebut akan memantau penggunaan BBM subsidi yang sudah diberi kuota harian.
BACA JUGA:Sinopsis Film M3GAN, Robot Berwujud Boneka Gadis Yang Berujung Teror
Aturan kedua, masyarakat tidak boleh sembarangan untuk mengisi bensin pindah-pindah SPBU.
Nantinya, setiap SPBU juga bakal dipasangi sistem terbaru yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini tengah menyiapkan aturan terbaru tersebut.
Kebijakan yang mengatur pembelian BBM ini tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati berikan tanggapan terkait wacana 2 aturan beli BBM yang akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah.
"Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Erika.
BACA JUGA:Kampus STKIP Kusuma Negara Cijantung Kebakaran, Titik Api Berasal dari Gudang Arsip
"Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code. Tidak bisa lagi orang keliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya jika kuota (isi BBMnya) sudah habis," tuturnya lagi.
Sistem terintegrasi yang tercatat pada SPBU ini akan disinkronisasikan dengan data MyPertamina.