- Memiliki maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS maupun anggota TNI/Polri
- Belum menerima atau bukan pekerja yang sedang menerima bansos lainnya dari pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja dan BPUM.
BACA JUGA:Kopral Haryanto, Usaha Angkot Hingga Jadi Raja Bus Indonesia, Kini Viral Usai Pecat Rian Mahendra
BACA JUGA:Ricky Rizal Ungkap Naik ke Lantai 3 Rumah Saguling Tidak Perlu Sidik Jari, Bertentangan Kubu Sambo?
Cara Daftar BSU 2023
Untuk mengikuti program Bantuan Subsidi Upah di tahun 2023 ini, para pekerja diharuskan memiliki akun Siap Kerja.
Jika belum memiliki, maka harus mendaftarkan diri melalui laman resmi SiapKerja atau aplikasinya.
Setelah memiliki akun SiapKerja, maka pekerja tinggal mengecek penerima BSU 2023 dengan menggunakan email dan NIK, berikut tahapannya.
- Akses laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Lengkapi data diri mencakup nomor NIK, nama lengkap, tanggal lahir dan nama ibu kandung
BACA JUGA:Cara Menyadap Whatsapp Pasangan Ini Buat Bongkar Gelagat yang Suka Main Belakang
- Kemudian pilih tobol Cek
- Jika Anda termasuk kriteria penerima BSU 2023, maka akan muncul notifikasi berwarna hijau dengan tulisan Terdaftar Penerima