Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, penyebab terceburnya mobil di Dermaga Dua Pelabuhan Merak tersebut disebabkan oleh faktor kelalaian dari pihak penyebrangan.
Sebab, seharusnya kata dia tidak boleh ada penyebrangan di perlintasan Merak Bakauheni saat itu. “Ada faktor kelalaian terkait terceburnya mobil di Pelabuhan Merak,” ujar Akbar.
Akbar menjelaskan dari hasil penyidikan sementara seharusnya tidak boleh ada penyebrangan di perlintasan Merak Bakauheni saat itu. Akan tetapi, penyebrangan di Pelabuhan Merak malah dipaksakan sehingga membuat satu unit mobil tercebur ke laut.
BACA JUGA:Hotman Paris Janji Bantu Norma Risma Lapor Balik Rozy Zay, Ibunya Bisa Jadi Terlapor?
“Saat itu sedang cuaca buruk, seharusnya tidak boleh ada penyebrangan,” kata Akbar.
Akbar mengungkapkan ada pihak yang patut bertanggungjawab dalam pemaksaan penyebrangan ketika itu. Namun, perwira menengah Polri tersebut belum menyebutkannya.
Proses evakuasi mobil yang tercebur di laut, Dermaga 2 Pelabuhan Merak, Sabtu 24 Desember 2022. -Humas Polri-
“Tentu ada yang harus bertanggungjawab,” ujar Akbar.
Akbar mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Namun, dia tidak menyebutkan identitas dan jumlah tersangka yang akan ditetapkan tersebut.
“Yang jelas sudah ada (calon tersangka-red),” tegas Akbar.